Mungkin bagi Sebagian masyarakat, sudah mengetahui apa arti dari deviden. Pembahasan mengenai deviden kali ini, bukan membahas cara mendapatkan deviden. Tetapi bagaimana cara mencatat deviden dalam jurnal akuntansi atau disebut jurnal pembagian deviden pada perusahaan atau bisnis.
Pembagian deviden dalam sebuah perusahaan menjadi hal lumrah yang dilakukan setiap tahun. Hampir semua investor akan mendapatkan deviden hasil dari menanamkan modal di sebuah perusahaan. Deviden yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan dan di dapatkan oleh setiap orang tentu berbeda-beda jumlahnya. Namun, tidak boleh luput dari pencatatan akuntansi.
Kita akan membahas deviden dalam akuntansi dan bagaimana pencatatan jurnal pembagian deviden dalam akuntansi itu sendiri. Sehingga Anda bisa memahaminya dan bisa menerapkannya dalam perusahaan yang sedang Anda jalankan saat ini.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Bisnis yang Tak Pernah Terpikirkan
Deviden dalam Akuntansi
Kita akan mendefinisikan deviden dalam akuntansi. Deviden adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan mengenai pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham dalam periode akuntansi, biasanya setiap satu tahun sekali.
Oleh karena itu, jumlah deviden yang akan diperoleh oleh setiap investor akan berbeda-beda berdasarkan dengan jumlah lembar saham yang mereka miliki. Meskipun deviden memang umum dibagikan setiap tahun, tetapi tidak membuat perusahaan wajib membagikan keuntungan dalam bentuk deviden.
Hal ini dikarenakan hasil keuntungan perusahaan di alokasikan untuk modal kerja tambahan atau cadangan perusahaan. Bahkan bisa digunakan untuk melakukan ekspansi bisnis lebih besar dan lebih maju lagi. Ini akan membantu perusahaan menghasilkan lebih banyak dana.
Perhitungan Deviden
Dalam menghitung deviden dilakukan berdasarkan pada rumus akuntansi umum dalam menghitung deviden. Rumus penghitungan deviden yakni laba bersih perusahaan, dividend payout ratio (DPR), dan jumlah saham beredar.
Akan muncul rumus seperti dibawah ini :
Deviden Total = Laba bersih x DPR (%)
Setelah mendapatkan besaran deviden secara menyeluruh, Anda akan mendapatkan rumus hitungan besaran deviden per saham, menggunakan rumus:
Deviden per saham = Total Deviden : Saham yang beredar
Contoh Perhitungan Deviden
Kali ini ABC Kotaraya akan membantu Anda dalam menghitung besaran deviden yang akan dibagikan kepada para pemegang saham.
Contoh Kasus
PT BAD memiliki saham beredar sebanyak 10.000.000 lembar saham dengan memiliki keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000.000. Kebijakan dalam pembagian deviden yang telah dilakukan saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah 40%. Sehingga perhitungannya sebagai berikut.
Deviden Total : Rp 1.000.000.000 x 40% = Rp. 400.000.000
Deviden per saham : Rp 400.000.000 : 10.000.000 = Rp 40/saham
Sehingga setiap pemilik saham akan mendapatkan Rp 40/saham yang mereka miliki.
Pencatatan Jurnal Pembagian Deviden
Terjadinya pembagian deviden tentu perlu dicatat dalam jurnal akuntansi perusahaan. Jurnal ini disebut dengan jurnal deviden. Pada pembagian jenis deviden umumnya akan dilakukan dengan cara seperti berikut ini:
Masih menggunakan angka dengan contoh kasus di atas.
Pada tanggal 14 Januari 2020 PT BAD telah memutuskan jumlah deviden yang akan dibagikan kepada para pemegang saham secara tunai. Dengan masing-masing pemegang saham mendapatkan Rp 40/saham untuk dibagikan ke 10.000.000 lembar saham.
Lalu, deviden tersebut dibayarkan kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 31 Januari 2020.
Bagaimana pencatatan jurnal pembagian deviden?
Jurnal deviden pada 14 Januari 2020
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
14 Januari 2020 | Laba Ditahan | Rp 400.000.000 | |
Utang Deviden | Rp 400.000.000 |
Lalu terdapat juga jurnal pembagian deviden yang dilakukan pada 31 Januari 2020. Pencatatan jurnalnya seperti berikut:
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
31 Januari 2021 | Utang Deviden | Rp 400.000.000 | |
Kas/Bank | Rp 400.000.000 |
Itulah contoh kecil dari jurnal pembagian deviden yang perlu dilakukan oleh manajemen perusahaan kepada para pemegang saham.
Jenis-Jenis Deviden
Selama ini deviden diketahui hanya berbentuk uang saja. Dimana setelah perusahaan membagikan deviden kepada para pemegang saham yang akan di transfer ke masing-masing rekening pemilik saham. Deviden tidak hanya berbentuk uang tunai saja. Melainkan ada jenis-jenis deviden lainnya.
1. Deviden tunai
Jenis deviden ini merupakan deviden umum yang dibayarkan perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk tunai. Jumlah yang dibagikan berdasarkan ketetapan RUPS dan dibagikan sesuai dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing.
2. Deviden Saham
Para pemegang saham mungkin tidak hanya akan mendapatkan deviden dalam bentuk uang tunai. Para pemegang saham bisa mendapatkan deviden saham lagi. Deviden saham ini disebut deviden saham baru. Pembagian deviden berdasarkan jumlah saham yang sudah dimiliki oleh para investor.
3. Deviden Properti
Pembagian saham juga bisa dilakukan dengan membagikan properti kepada para pemegang saham. Properti yang dimaksud bukan hanya berbentuk rumah dan tanah. Tetapi bisa juga sebuah aset lainnya seperti kendaraan, dan sebagainya. Perusahaan akan mencatat properti berdasarkan harga wajar di pasar. Jika ada selisih, maka perusahaan akan mencatatnya sebagai kerugian atau keuntungan.
4. Deviden Skrip
Jenis deviden ini merupakan deviden yang dibayarkan dalam bentuk surat janji hutang dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh perusahaan dan investor.
5. Deviden Likuidasi
Deviden jenis ini akan dibagikan kepada para pemegang saham apabila perusahaan bangkrut. Perusahaan akan membagikan deviden sesuai dengan modal awal yang disetorkan oleh para investor.
Apakah Deviden Di Potong Pajak?
Banyak investor yang tidak mengetahui bahwa deviden yang didapatkan harus di potong pajak. Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat Atas Undang-Undang No 7 Tahun1983 tentang Pajak penghasilan, pasal 4 ayat 1 (g) yang menyatakan salah satu penghasilan adalah deviden.
Ada tiga pasal yang mengatur mengenai pemotongan pajak pada penghasilan deviden yang menjadi objek pajak:
PPH Pasal 4 Ayat 2
Deviden yang diterima/diterima oleh Wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dan bersifat final. Deviden yang di maksud adalah deviden dalam bentuk apapun, termasuk deviden dalam perusahaan asuransi pemegang polis, dan pembagian sisa koperasi pada anggota koperasi.
PPh Pasal 23
Penerimaan penghasilan deviden merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan ini sebesar 15% dari jumlah deviden, kecuali pembagiannya kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
Baca Juga: Membuat Jurnal Umum Di Accurate Online
PPh Pasal 26
Penerima penghasilan deviden merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya dalam bentuk tetap di Indonesia, serta perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap. Tarif potongan pajak penghasilannya dikenakan20% atas bruto deviden.
Kesimpulan
Semua transaksi dan aktivitas keuangan perlu dicatat ke dalam jurnal, begitu juga dalam pembagian deviden kepada para pemilik saham. Sekarang Anda sudah tahu bagaimana melakukan jurnal pembagian deviden, jenis, hingga potongan pajak deviden yang akan dikenakan.
Agar manajemen perusahaan lebih mudah dalam melakukan pencatatan, sebaiknya perusahaan menggunakan software bisnis seperti Accurate Online yang bisa menunjang seluruh kebutuhan akuntansi dan bisnis. Dengan software bisnis Accurate Online akan mampu memudahkan bisnis menjadi lebih teratur dan mudah dalam membuat laporan keuangan.
Nikmati sensasi rasa unik Emkay Frizz Happy Sour! Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki liquid vape terbaik, pesan sekarang di emkay.id atau vape store terdekat!