Tahukah Anda bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 31 Juni 2021. Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Lalu diperbarui melalui PMK No 9/PMK.03/2021 mengenai insentif pajak untuk berlaku hingga Juni 2021. Dalam detail pokoknya ada 6 insentif pajak No 9 yang diberikan kepada wajib pajak (WP), baik itu karyawan dan juga pemberi kerja.
Perpanjangan insentif pajak diberikan Pemerintah yang diharapkan dapat mengurangi beban pajak para WP. Kondisi pandemi yang belum menunjukan penurunan secara signifikan membuat keadaan ekonomi Indonesia belum mampu bangkit kembali.
Kondisi masyarakat Indonesia yang juga belum membaik membuat Pemerintah tetap memberikan insentif pajak melalui PMK No 9 tahun 2021 tersebut. Cara ini dilakukan untuk menarik investasi dalam negeri untuk membangkitkan kembali perekonomian.
Adapun Insentif Pajak yang tercantum dalam PMK tersebut sebagai berikut:
Insentif PPh 21
Karyawan yang memiliki NPWP berhak menerima insentif PPh 21. Bukan berarti semua karyawan berhak mendapatkan potongan insentif PPh 21. Melainkan mereka yang memiliki penghasilan bruto tetap jika digabungkan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 200 juta. Para karyawan tidak akan di potong pajaknya karena kewajiban pajak telah ditanggung oleh Pemerintah.
Selain itu, perusahaan yang bergerak pada 1.189 usaha tertentu, perusahaan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak ini.
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Para WP yang bekerja di bidang jasa konstruksi berhak mendapatkan keringanan pajak. Pajak ini dikenal dengan istilah PPh Final Jasa Konstruksi. Pemerintah berharap dengan adanya insentif pada bidang konstruksi dapat mempermudah penyediaan air dan irigasi untuk pertanian. Seluruh pajak para WP di bidang konstruksi akan ditanggung Pemerintah.
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Insentif pajak No 9 Tahun 2021 berikutnya adalah PPh Pasal 22 impor. Diperuntukan bagi para wajib pajak yang memiliki fasilitas KITE akan mendapatkan pajak pembebasan PPh 22. Para WP yang mendapatkan insentif PPh pasal 22 wajib diharuskan untuk melaporkan realisasi pembebasan pungutan pajak tiap bulan dan lapor SPT bulanan.
Insentif PPh 25
Insentif pajak 25 dikhususkan bagi para WP yang bergerak dari 1.018 bidang usaha tertentu, Perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapatkan pengurangan angsuran pajak PPh pasal 25 mencapai 50% dari total angsuran terhutang.
Para WP yang mendapatkan insentif pajak PPh 25 wajib melaporkan realisasi angsuran tiap bulan. Hal ini diharapkan dapat memulai usaha sehingga mendorong produktivitas usaha tetap berjalan di tengah-tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung.
Insentif UMKM
Buat Anda para pelaku UMKM, Pemerintah juga menyediakan insentif pajak yang dikhususkan bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nantinya para WP akan mendapatkan insentif pajak 0,5% dan statusnya menjadi ditanggung Pemerintah.
Dengan begitu, para pelaku UMKM tidak perlu menyetorkan pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan pelaku UMKM pun tidak berhak dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Insentif PPN
Para pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, Perusahaan KITE atau perusahaan yang berada di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar mencapai Rp 5 milliar. Semua perusahaan jenis ini dan terdaftar di KPP berhak mendapatkan insentif PPn.
Bagi pengusaha insentif pajak tentu akan membantu kestabilan usaha di masa pandemi. Untuk mendapatkan keenam insentif pajak no 9 Anda bisa mendapatkannya melalui aplikasi DJP online. Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa datang ke kantor pajak terdekat.
Namun untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, Anda harus memiliki laporan keuangan bisnis yang sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Jika Anda merasa sulit dalam membuat laporan keuangan yang sesuai dengan perpajakan di Indonesia, Anda bisa menggunakan Accurate Online.
Anda bisa menghitung pajak secara otomatis dengan Accurate Online untuk perhitungan PPN, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, dan PPh 22. Accurate Online juga menyediakan e-faktur dan e-SPT yang sudah terintegrasi dengan website DJPonline. Anda bisa dengan mudah dalam mengelola perpajakan untuk mendapatkan insentif pajak yang diberikan Pemerintah. Klik banner dibawah ini untuk mendapatkan Accurate Online Gratis 30 hari.
Nikmati sensasi rasa unik Emkay Frizz Happy Sour! Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki liquid vape terbaik, pesan sekarang di emkay.id atau vape store terdekat!