ABCkotaraya.id
Pajak

Pengertian Restitusi Pajak, Tujuan, Syarat & Jangka Waktu

Promo Accurate Online

Warga negara apapun profesinya, wajib membayar pajak kepada negara. Pajak menjadi pendapatan untuk negara. Pembayar pajak bukan hanya individu dari kalangan pekerja, tetapi juga badan hukum seperti bisnis. Terkadang, dalam proses pembayaran pajak, pebisnis mengalami kelebihan pajak atau yang disebut dengan restitusi pajak. Kali ini, ABC Kotaraya akan membahas mengenai pengertian restitusi pajak, tujuan, syarat, dan berapa lama pembayaran yang dilakukan.

Kondisi restitusi pajak memang jarang terjadi. Namun saat terjadi, membuat pelaku bisnis merasa bingung bagaimana agar dana lebih tersebut bisa cepat kembali. Sebelum membahas berapa lama pengembalian dana pajak, kita akan membahas pengertian restitusi pajak beserta tujuan, syarat, dan waktu.

Baca Juga: Indonesia Akan Tarik PPH 35%, Berikut 7 Negara Dengan Pajak Terbesar

Pengertian Restitusi Pajak

Pengertian restitusi pajak untuk pengusaha yang ingin restitusi
Source: Mucglobal.com

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian dana pembayaran pajak yang berlebih ketika dilakukan pembayaran. Restitusi pajak juga diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut dibahas bagaimana proses pengembalian biaya pajak yang sebelumnya dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Namun untuk proses pengembalian dana pajak terjadi ketika wajib Pajak melakukan pembayaran lebih dari angka nominal pajak yang terhutang. Selain itu, berlaku jika si Wajib Pajak tidak memiliki hutang pajak kepada negara.

Hal ini tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar pasal 17 ayat 1 UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.”

Tujuan

Apa sebenarnya tujuan restitusi pajak? Adapun tujuan dari restitusi pajak adalah melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pajak sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak. Baik itu wajib pajak individu maupun wajib pajak badan.

Cara Pengajuan Restitusi Pajak

Setelah mengetahui pengertian restitusi pajak dan tujuannya, tentu banyak wajib pajak yang bertanya-tanya bagaimana cara restitusi pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk proses restitusi pajak hanya bisa dilakukan pada akhir tahun buku.

Adapun cara pengajuan Restitusi Pajak:

  1. PKP melakukan pengajuan permohonan restitusi pajak dengan melampirkan:
    • SPT Masa PPN, dengan cara mengisi kolom restitusi
    • Menggunakan surat permohonan tersendiri, hal ini dilakukan jika kolom restitusi pada SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan restitusi pajak.
  2. Pengajuan restitusi dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak dikukuhkan
  3. Permohonan restitusi pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak

Selain itu para wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar harus mengajukan permohonan:

  • Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia
  • Permohonan yang ditandatangani wajib pajak
  • Harus melampirkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak (Surat Setoran Pajak), permohonan pajak yang harusnya tidak terhutang, serta permohonan restitusi pajak
  • Permohonan bisa dilakukan menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat

Syarat Restitusi Pajak

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam proses restitusi pajak.

Hal yang sering ditanyakan oleh wajib pajak berkaitan dengan berapa syarat restitusi pajak, Adapun syarat untuk mendapatkan restitusi pajak:

  • Wajib pajak yang memiliki kelebihan bayar dibawah atau sama dengan Rp100 juta
  • Wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayarab dibawah atau sama dengan Rp1 miliar
  • PKP yang memiliki kelebihan bayar dibawah atau sama dengan Rp1 miliar
  • Wajib pajak harus menyampaikan SPT tahunan tepat waktu
  • Tidak memiliki hutang pajak
  • Tidak pernah bermasalah dengan hukum berkaitan dengan perpajakan selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

Lama Waktu Pengembalian Dana Pajak

Para wajib pajak juga sering bertanya mengenai jangka waktu restitusi pajak itu sendiri. Sebenarnya dalam UU KUP pasal 11 telah dijelaskan berapa lama jangka waktu pengembalian dana tersebut.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengembalian dana pajak akan dilakukan paling lama satu bulan setelah pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran diterima atau sejak ketetapan pajak terbit. Namun waktu tersebut bisa lebih cepat bahkan delay.

Jika pembayaran restitusi pajak telat dalam satu bulan, Pemerintah telah menjamin imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas keterlambatan yang dilakukan oleh pihak pajak.

Baca Juga: 6 Insentif Pajak No 9 yang Bisa Dimanfaatkan Pengusaha

Nah itulah pengertian restitusi pajak, tujuan, syarat, hingga waktu proses restitusi yang harus Anda ketahui.

Agar pajak tidak salah hitung, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi Accurate Online. Accurate Online memudahkan Anda dalam pembukuan hingga perhitungan pajak usaha. Dengan Accurate Online yang telah terintegrasi dengan e-faktur pajak semakin memudahkan Anda dalam mengurus perpajakan bisnis agar terhindar lebih bayar pajak. Coba Accurate Online gratis 30 hari dengan klik banner dibawah ini.

Promo Accurate Online

Nikmati sensasi rasa unik Emkay Frizz Happy Sour! Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki liquid vape terbaik, pesan sekarang di emkay.id atau vape store terdekat!

Related posts

Mengelola Usaha lebih Mudah dengan Accurate Online

Eka

6 Insentif Pajak No 9 yang Bisa Dimanfaatkan Pengusaha

mimin ABC kotaraya

Indonesia Akan Tarik PPH 35%, Berikut 7 Negara Dengan Pajak Terbesar

mimin ABC kotaraya

Leave a Comment