Judul tulisan ini menjadi sebuah pertanyaan bagi sebagian besar pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Perlukah UMKM Mendaftarkan Merek Dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Tentunya sangat perlu dan wajib.
Semakin meningkatnya minat menjadi pengusaha di kalangan masyarakat Indonesia, membuat tumbuhnya merek-merek baru dengan nama baru. Sangat di sayangkan, terkadang para pelaku UMKM tidak peduli terhadap nama merek mereka. Sehingga membiarkannya begitu saja, tanpa mendaftarkannya ke DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sebab mereka merasa aktivitas tersebut hanya membuang waktu dan ribet. Namun saat nama merek tersebut direbut oleh orang lain, baru mereka tersadar akan pentingnya kekayaan intelektual.
Baca Juga: 6 Cara Membangun Brand image Agar Selalu Melekat Di Pikiran Konsumen
Keberadaan merek bagi UMKM memang penting, sangat dianjurkan untuk melindungi merek mereka dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu perlu untuk mendaftarkan merek dagang tersebut. Ada banyak manfaat Ketika Anda mendaftarkan merek dagang usaha Anda.
Alasan Kenapa Harus Mendaftarkan Merek Dagang
Tanda Pembeda
Alasan pertama kenapa Anda harus mendaftarkan merek dagang adalah sebagai tanda pembeda antara brand Anda dengan kompetitor. Dengan adanya pembeda, akan memudahkan masyarakat dalam mengenal brand Anda. Baik itu dari nama maupun logo brand yang sangat mudah mereka kenali, ketika masyarakat melihatnya. Inilah fungsinya Anda perlu mendaftarkan merek Anda ke DJTI.
Perlindungan Hukum
Produk-produk yang diciptakan merupakan hasil dari inovasi dan kreasi para pemilik atau pelaku usaha. Dalam perjalananan bisnis, mungkin ada saja orang-orang yang ingin menjiplak produk atau brand Anda. Nah, disinilah pentingnya Anda harus mendaftarkan hak cipta terhadap merek dan produk Anda. Untuk memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Apabila ada hal-hal yang membuat nama brand Anda masuk ke ranah hukum, Anda memiliki legalitas yang kuat dibandingkan pihak lain yang tidak mendaftarkan brand tersebut ke DJTI. Jangan abaikan persoalan pendaftaran merek Anda.
Hak Atas Merek
Kalau merek Anda sudah didaftarkan ke DJTI, Anda sudah mendapatkan hak atas merek. Pemegang hak dapat memegang sendiri merek yang ia ciptakan atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda (franchise).
Sehingga jika ada pihak lain yang memakai merek Anda tanpa izin, Anda bisa menuntut untuk mengganti royalti atas penggunaan lisensi yang Anda miliki.
Baca Juga: Tahapan Membangun Personal Branding untuk Bisnis
Sebagai Aset Kekayaan
Merek merupakan aset yang perlu dijaga oleh pemilik bisnis. Karena merek adalah aset yang tidak berwujud dan memiliki hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang merek. Ketika merek sudah terdaftar, tentu akan meningkatkan nilai merek Anda.
Bukti Kepemilikan
Alasan lain kenapa Anda harus mendaftarkan merek dagang adalah bukti kepemilikan merek dagang yang sah. Sebab, masalah soal kepemilikan merek dagang sudah sering terjadi. Dengan adanya hak intelektual dari merek dagang, bisnis Anda akan lebih terpercaya.
Cara Daftar Merek Dagang
Saat ini untuk mendaftarkan merek dagang cukup mudah. Karena Anda bisa melakukannya melalui online. Anda bisa langsung masuk ke dalam website merek.dgip.go.id, lalu:
- Registrasi akun dengan mengisi lengkap form yang telah tersedia
- Cek Email untuk mendapatkan link aktivasi akun
- Login dengan Username dan Password yang telah dibuat
- Pilih menu permohonan online
- Setelah itu pilih menu Tambah
- Akan muncul Notification ‘Konfirmasi’ Apakah Sudah Mempunyai Kode Biling? Pilih Belum jika Anda belum memiliki
- Lalu Anda akan diarahkan kepada Menu Kode Biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
- Lakukan Pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formular yang tersedia dengan teliti dan lengkap
- Unggah data yang diperlukan, :
- Label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat keterangan UMK (jika pemohon usaha mikro/kecil)
- Jika sudah, klik selesai dan permohonan sudah diterima oleh DJKI.
Biaya Pendaftaran Merek
Biaya pendaftran merek tidak mahal. Tertuang dalam PP No 28 Tahun 2019. Tarif pendaftaran merek untuk UMKM sekitar Rp 500.000 secara online Rp 600.000 secara offline. Pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2.000.000 secara offline atau manual.
Untuk jangka waktu pengajuan merek di terima atau di tolak sekitar 9-12 bulan. Waktunya memang cukup Panjang. Anda bisa mengecek apakah data Anda sudah diterima atau belum di website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Demikianlah informasi betapa pentingnya UMKM harus mendaftarkan Merek Dagang. Semoga informasi diatas membantu Anda sebagai pelaku bisnis dan usaha untuk mendaftarkan merek dagang Anda. Sehingga Anda bisa mendaftarkan merek Anda sekarang.
Nikmati sensasi rasa unik Emkay Frizz Happy Sour! Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki liquid vape terbaik, pesan sekarang di emkay.id atau vape store terdekat!