UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia, meskipun terkadang perannya tidak begitu terlihat. Beberapa kali krisis di Indonesia, UMKM terbukti menjadi penggerak bangkitnya ekonomi Indonesia. UMKM memang bukan korporasi, tetapi beberapa UMKM berbentuk badan usaha CV atau PT. Apa saja kriteria UMKM di Indonesia yang harus dipahami? Berikut penjelasannya.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir dari Katadata.co.id, hingga tahun 2018 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit. Kontribusi UMKM mencapai 60,3 % dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga terbukti menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
Sebenarnya apa sih kriteria UMKM. Mari kita ulas. Meskipun terkadang UMKM dianggap hanya satu jenis, padahal UMKM memiliki cukup banyak jenisnya loh. Apa saja kriteria UMKM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2008.
Baca Juga : Alasan Penting, Mengapa UMKM Wajib Memiliki Pembukuan
Kriteria UMKM Di Indonesia
Usaha Mikro
UMKM usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Kriteria usaha mikro dilihat oleh nilai kekayaan yang dimilikinya. Kriterianya sebagai berikut.
Kekayaan bersih UMKM berjenis usaha mikro Rp 50 juta diluar dari kekayaan atas tanah dan bangunan tempat usaha mereka. Sementara, itu nilai penjualan yang dihasilkan dalam satu tahun paling banyak Rp 300 juta.
Usaha Kecil
Meskipun dalam definisi mikro dan kecil adalah satu hal yang sama, tetapi dalam UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah keduanya memiliki kriteria yang berbeda. Usaha kecil berada di posisi lebih atas dari usaha mikro.
Usaha kecil adalah satu usaha yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta diluar dari kekayaan tanah dan bangunan tempat usaha yang dimiliki. Dengan pendapatan usaha satu tahun berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milliar.
Usaha Menengah
Dalam kriteria UMKM berikutnya adalah usaha menengah. Usaha menengah menurut UU merupakan segala usaha produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Meskipun berbentuk badan usaha, jika badan usaha tersebut merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan korporasi besar maka tidak masuk dalam kriteria usaha menengah.
Kriteria usaha menengah memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 500 juta paling banyak Rp 10 milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dengan omzet tahunan mencapai Rp 2,5 milliar sampai dengan Rp 50 milliar.
Usaha Besar
Jenis usaha besar atau usaha makro memang tidak masuk dalam kriteria UMKM di Indonesia. Tetapi untuk sumber pengetahuan, ABC Kota Raya melampirkan penjelasannya sebagai sebuah gambaran bagi para pelaku bisnis di Indonesia.
Usaha besar dalam kriterianya memiliki kekayaan usaha mencapai Rp 10 miliar diluar tanah dan bangunan usaha serta memiliki hasil penjualan lebih besar dari usaha menengah. Umumnya usaha besar dimiliki oleh Negara, korporasi swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Bidang Usaha UMKM
Dalam suatu Forum Group Discussion (FGD) antara BPS dan Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2017, disebutkan bidang usaha UMKM dibagi dua kelompok besar yakni pertanian dan non pertanian. Dengan jumlahnya yang cukup beragam, dalam kelompok non pertanian UMKM memiliki jumlah cukup banyak yakni:
Perdagangan Besar dan Eceran
Kriteria UMKM satu ini memang cukup banyak dan hampir kita temui di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Merupakan jenis UMKM yang melakukan penjualan barang tanpa harus merubah bentuk produk yang dijual, kecuali hanya untuk sortir dan pengemasan.
Sebagai contoh, seorang pedagang agen sembako besar mereka membeli produk dari distributor secara langsung dengan pembelian skala besar, lalu mereka menjual kembali secara eceran kepada para pedagang eceran dibawahnya yang akan dijual langsung kepada konsumen atau end user.
Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Jumlah UMKM berikutnya yang cukup besar adalah akomodasi dan penyediaan makan minum. Mencakup dari restoran, rumah makan, jasa boga, penjualan makanan, café, dan usaha sejenis. Memang jumlah usaha akomodasi di bidang restoran maupun makanan dan minuman cukup besar.
UMKM jenis ini berada di urutan kedua yang cukup banyak di Indonesia. Terutama bisnis yang bergerak di bidang kuliner. Setiap tahunnya bisnis jenis ini selalu bertambah dan menjadi primadona bagi masyarakat di Indonesia untuk memulai usaha jenis ini.
Industri Pengolahan
Berikutnya kriteria UMKM non pertanian ketiga yang cukup banyak ditemukan di Indonesia adalah industri pengolahan. Industri di bidang ini melingkupi merubah barang mentah menjadi barang jadi. Seperti benang menjadi pakaian, buah-buahan menjadi minuman kemasan yang didesain sedemikian rupa, industri kerajinan kayu, furniture, dan logam.
Sampai disini Anda sudah mengetahui kriteria UMKM di Indonesia serta bidang usaha yang mendominasi UMKM di Indonesia. Jika Anda adalah pelaku UMKM, bisa menjadi satu wawasan baru untuk bisa membuka sebuah peluang usaha yang masih bisa Anda coba.
Dengan menjalankan setiap usaha, jangan lupa untuk menggunakan software akuntansi Accurate Online sebagai partner pencatatan pembukuan Anda. Accurate Online memiliki beragam fitur yang bisa mendukung perkembangan bisnis Anda ke depan. Termasuk fitur perpajakan, multicabang, smartlink e-commerce, dan berbagaia fitur lainnya yang bisa Anda manfaatkan. Coba Accurate Online gratis 30 hari dengan klik banner dibawah ini.
Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023