Pada akuntansi pajak, dikenal istilah kode faktur pajak sebagai alat klasifikasi antara transaksi pembelian dan penjualan pada pengusaha kena pajak (PKP). Setiap pengusaha tentunya menjadi wajib pajak sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu kemudahan pembayaran pajak dengan menggunakan kode faktur. Tetapi masih banyak pengusaha yang tidak mengenali arti kode faktur pajak, kita akan membahas kode tersebut.
Apa itu Kode Faktur Pajak
Pada peraturan tahun 2014 No 17, kode faktur pajak adalah kombinasi 16 digit numerik. Digit pertama dan kedua merupakan kode faktur pajak. Sementara digit ke 3 sebagai status fatur pajak (normal/penggantian), digit ke empat hingga 16 merupakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Sehingga disini Anda bisa mengetahui bahwa digit atau angka awal menjadi kode transaksi pada faktur pajak yang digunakan PKP untuk mengklasifikasikan transaksi pembelian maupun penjualan.
Dengan mengetahui kode-kode diatas, tentu cara ini bisa memudahkan para pengusaha dalam melakukan identifikasi mengenai pajak dan mempermudah dalam akuntansi perpajakan yang dijalankan pada perusahaan Anda.
Baca Juga: Pengertian Restitusi Pajak, Tujuan, Syarat, & Jangka Waktunya
Jenis Kode Faktur Pajak
Klasifikasi kode pajak bisa dilihat dari nomor awal faktur pajak. Berikut akan dijelaskan jenis kode faktur pajak berdasarkan fungsinya, diantara kode seri faktur sesuai pajak 01 sampai 09.
Kode 01
Kode pertama dalam faktur pajak adalah 01, kode ini dipergunakan dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (01) yang terhutang PPn, dan dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan JKP.
Dalam kata lain, kode 01 digunakan ketika menyerahkan BKP atau JKP dengan sikap umum. Bukan bersifat PPn Nilai Lain, PPn Dibebaskan, PPn Tidak dipungut, dan PPn penjualan aktiva.
Kode 02
Kode ini digunakan oleh PKP dalam melakukan transaksi memungut PPn bendahara Pemerintah. Transaksi berupa BKP dan JKP yang dipungut oleh bendahara Pemerintah.
Bendahara Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah, Badan Usaha tertentu, dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan negara, dan juga BUMN.
Kode 03
Kode 03 menjadi kode faktur pajak yang digunakan oleh PKP dalam transaksi memungut pajak PPn lainnya selain dari Bendaharawan Pemerintah. Transaksi yang menyerahkan BKP dan JKP yang PPn-nya dipungut oleh pemungut PPn lainnya.
Maksud dari Pemungut PPn lainya adalah Kontraktor Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas, Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai pemungut PPn, tak terkecuali perusahaan yang patuh terhadap kontrak karya pertambangan dengan kontrak yang bersifat khusus (lex spesialist) dengan ditunjuk sebagai Pemungut PPn.
Kode 04
Digunakan oleh PKP dalam menyerahkan BKP dan JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, dengan PPn yang dipungut oleh PKP. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah mengatur peritungan DPP dalam PMK bernomor 121/PMK.03/2015, berikut keterangannya:
- Memakai sendiri BKP atau JKP dengan harga jual atau penggantian, setelah dikurangi oleh laba kotor.
- BKP dan JKP diberikan gratis dengan harga jualnya/penggantiannya dikurangi laba kotor
- Menyerahkan film cerita dengan perkiraan hasil rata-rata per judul film
- Menyerahkan produk hasil tembakau, dengan harga sebesar harga jual eceran
- BKP merupakan persediaan dan aktiva yang tujuan awalnya tidak diperjualbelikan, dan masih tersisa saat perusahaan telah dibubarkan, dengan harga pasar wajar
- Menyerahkan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan menyerahkan BKP antar cabang dengan harga pokok penjualan atau harga perolehan
- Pemberian BKP melalui pedagang perantara dengan harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
- Menyerahkan BKP melalui juru lelang dengan harga lelang
- Memberikan jasa pengiriman paket dengan 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Menyerahkan jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan sebagai agen wisata, pemesanan sarana akomodasi yang tidak didasari pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, dengan 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Menyerahkan jasa pengurusan transportasi, tagihan jasa pengurusan transportasi dengan memiliki biaya transportasi dengan 10% dari jumlah yang ditagih dan akhirnya ditagih.
Kode 05
Kode ini digunakan PKP saat menyerahkan BKP atau JKP kepada selain pemungut PPn, dengan perhitungan pengreditan pajak masukan. Tetapi sejak, 2010 kode 05 sudah tidak lagi dipergunakan menjadi kode faktur pajak.
Baca Juga: Indonesia Akan Tarik PPh 35%, Berikut 7 Negara dengan Pajak Terbesar
Kode 06
Kode ini digunakan oleh PKP dalam menyerahkan BKP dan JKP kepada orang pribadi dengan paspor luar negeri yang PPn-nya dipungut oleh PKP penjual. Sesuai dengan UU PPN Pasal 16E.
Adapun penjelasannya:
- Menyerahkan BKP atau JKP dengan menggunakan tarif selain 10%
- Menyerahkan hasil tembakau dengan buatan dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik
- Hasil Tembakau atau hasil tembakau buatan luar negeri dengan mengacu importir pada Keputusan Menteri Keuangan No 62/KMK.03/2002 tentang penghitungan, pemungutan, dan penyetoran pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau.
- Menyerahkan BKP kepada orang yang berpaspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait pada penerbitan Faktur Pajak Khusus
- PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit faktur pajak khusus menggunakan kode 060 dan memiliki aplikasi khusus
- PKP retail tidak ditunjuk yang menggunakan kode 010
Kode 07
Kode 07 adalah kode yang dipergunakan PKP dalam menyerahkan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPn Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan aturan khusus yang diperhatikan yaitu:
- Ketentuan tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPn, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri
- Perlakukan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuak Ekspor dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat.
- Tempat Penimbunan Berikat
- Ketentuan tentang PPn yang tidak dipungut dapat dibaca UU PPn Pasal 16B
Kode 08
Kode ini digunakan PKP dalam menyerahkan BKP/JKP dengan fasilitas pembebasan pengenaan PPn. Dengan aturan khusus yang perlu diketahui, yakni:
- Ketentuan impor atau Penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu yang Dibebaskan Pengenaan PPn
- Ketentuan Impor atau Penyerahan BPK tertentu yang bersifat Strategis dengan DIbebaskan dari Pengenaan PPn
- Pemberian pembebasan PPn atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional, serta Pejabatnya.
Kode 09
Terakhir kode 09 adalah kode yang dipergunakan PKP untuk menyerahkan BKP sesuai Pasal 16D dengan PPn Dipungut oleh PKP Penjual.
Penutup
Demikian arti kode faktur pajak dari 01-09 yang perlu diketahui oleh para pengusaha dalam melakukan transaksi penjualan dan pembelian. Memang mengurus perpajakan cukup repot bagi Anda yang tidak begitu mengerti Pajak. Tetapi saat ini bisa dilakukan dengan mudah.
Anda bisa menggunakan software bisnis Accurate Online dalam membuat faktur pajak secara online dan sesuai dengan laporan keuangan yang telah Anda lakukan. Accurate Online akan membantu Anda dalam mnegelola pajak dengan praktis, cepat, dan akurat sesuai dengan kode pajak yang Anda butuhkan. Dapatkan Accurate Online sekarang juga.
Nikmati sensasi rasa unik Emkay Frizz Happy Sour! Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki liquid vape terbaik, pesan sekarang di emkay.id atau vape store terdekat!


