Belum lama ini kita mendengar ada pelaku usaha di Toko Online yang mendapatkan “Surat Cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak tanggung-tanggung tagihan pajak yang dikenakan sebesar Rp 35 juta. Sebenarnya adakah pajak untuk toko online? Jika ada, apa saja jenis pajak toko online?
Jangan sampai Anda ditagih pajak hanya karena ketidaktahuan terhadap jenis pajak yang berlaku secara online. Kali ini, ABC Kotaraya akan membantu Anda untuk mengetahui jenis pajak bagi pelaku bisnis di marketplace. Sehingga bisa menjalankan usaha tanpa harus ketakutan ditagih oleh pihak pajak.
Meskipun usaha Anda masih cukup berskala UMKM, Anda tetap perlu memikirkan pajak yang mungkin saja dikenakan kepada Anda. Jangan sampai Anda melupakan pajak toko online ini.
Saat ini memang masih banyak para penjual yang keliru terhadap pajak yang ada. Mereka sering menyamakan antara pajak transaksi online dengan pajak atas usaha jualan online. Kedua hal tersebut meskipun terlihat mirip, tetapi sebenarnya berbeda.
Pajak transaksi online: pajak yang dikenakan atas transaksi yang terjadi dalam jual beli online.
Pajak usaha Online : pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bisnis yang dimiliki.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Toko Online
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan memang sering sekali kita dengar. Terutama saat bekerja, PPh sering sekali menjadi salah satu pajak yang dikenakan kepada para pekerja. Tetapi pajak ini juga dikenakan pada setiap pengusaha atas penghasilan yang mereka dapatkan. PPh juga dikenakan pada para investor atas hasil deviden yang mereka terima.
Sedangkan pajak penghasilan yang dikenakan penjual toko online adalah jenis pajak yang diperoleh dari hasil omzet penjualan dari toko online atau marketplace tersebut. Wajib pajak pribadi yang memiliki usaha harus membayar PPh atas penghasilan yang diperolehnya dari jualan online shop.
Para Wajib Pajak perlu menyetorkan sendiri PPh kepada negara. Sebagai WP pribadi maupun badan, selama memiliki penghasilan dibawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, hanya dikenakan PPh sesuai peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2018, yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Dengan catatan selama wajib pajak sebelum dijadikan PKP dan tidak melakukan pembukuan. Tarif pajak 0,5% merupakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Pengusaha yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPn) adalah mereka yang memiliki omzet usaha dalam satu tahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah sejak 1 Januari 2014. Setiap tahun, para pengusaha ini akan dikenakan pajak sebesar 10% atas setiap transaksi dan menyetorkannya ke kas negara.
Ketika seorang pengusaha telah membayarkan PPh, saat mereka berbelanja kepada supplier atau distributor, pengusaha tersebut bisa mendapatkan faktur pajak yang diterbitkan oleh supplier atau distributor tersebut.
Faktur pajak ini bisa menjadi pengurang saat pengusaha atau pelaku bisnis online membayar PPn atas penjualan barang kepada konsumen mereka. Namun, di lapangan masih banyak supplier atau distributor yang tidak menerbitkan faktur pajak tersebut. Alasannya, karena banyak pelaku online shop yang tidak mau menyerahkan identitas asli mereka. Baik itu NPWP maupun orang-orang yang menjalankan usahanya secara pribadi.
Hal ini membuat supplier dan distributor tidak bisa menerbitkan faktur pajak sesuai dengan anjuran Pemerintah. Berbeda dengan toko konvensional yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dan usahanya telah berbadan hukum, yang memudahkan distributor lebih mudah dalam menerbitkan faktur pajak.
Tetapi sejak 1 April 2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menetapkan seluruh supplier dan distributor wajib menerbitkan faktur atau e-faktur saat melakukan transaksi dengan pelaku e-commerce atau online shop. Hal ini dilakukan untuk pengawasan pelaku bisnis online.
Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199/PMK.090/2019 tentang kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pengenaan pajak dalam transaksi toko online tidak hanya bersumber dari transaksi dalam negeri, melainkan juga luar negeri. Pajak transaksi ini biasanya masuk dalam jenis PPn, Bea Masuk, dan PPh Impor.
Pajak ini dikenakan terhadap transaksi barang dengan harga US$3 yang dikirimkan dari wilayah Kawasan Perdagangan bebas Seperti Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar. Tetapi pajak tersebut sebenarnya dikenakan pada pembeli bukan penjual toko online.
PPn, Bea Masuk, dan PPh impor disetor ke kas negara melalui jasa pengiriman sebagai pemungut pajak dari transaksi yang terjadi di marketplace. Bagi penjual, pajak ini bisa diabaikan, tetapi perlu di informasikan kepada calon pembeli.
Nah, demikianlah beberapa jenis pajak toko online yang dikenakan oleh para pelaku bisnis toko online maupun pembeli toko online. Setelah membaca artikel ini, jangan sampai pajak tersebut luput lagi hingga Anda mendapatkan “Surat Cinta” dari kantor pajak.
Buat Anda para pelaku bisnis online yang wajib menyetorkan pajak toko online, Anda tidak perlu bingugn lagi dalam menghitung setiap pajak yang dikenakan. Anda bisa menggunakan software Accurate Online untuk memudahkan Anda dalam mencetak e-faktur, dan menghitung biaya pajak yang akan dikenakan.
Anda bisa mendapatkan Accurate Online sekarang hanya di ABC Kotaraya sebagai partner penjualan resmi Accurate Online di Indonesia. Dapatkan harga special Accurate Online sekarang juga.
Nikmati sensasi rasa unik Emkay Frizz Happy Sour! Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki liquid vape terbaik, pesan sekarang di emkay.id atau vape store terdekat!