ABCkotaraya.id
Pajak

Surat Setoran Pajak; Bukti Pembayaran Sah Pajak

Promo Accurate Online

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, baik itu individu maupun perusahaan. Setiap pembayaran pajak yang dilakukan, tentu terdapat bukti pembayaran. Salah satu bukti bahwa wajib pajak telah membayar pajak adalah Surat Setoran Pajak biasanya disingkat dengan SSP.

Surat Setoran Pajak (SSP) sudah ada sejak lama. Ketentuan bentuk, isi, dan pengisian SSP sudah beberapa kali mengalami perubahan. Peraturan terbaru tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No PER-009/PJ/2020. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni peraturan Dirjen Pajak No.PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NOMOR PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Baca Juga: Jenis Pajak Toko Online yang Perlu Diketahui 

Apa itu Surat Setoran Pajak?

Meskipun hampir setiap tahun kita menyetorkan dana ke pajak, namun masih banyak pengusaha yang tidak mengenal SSP dan fungsinya. Surat Setoran Pajak sendiri merupakan tanda bukti bahwa Anda telah membayarkan pajak kepada negara. Bukti pembayaran tersebut menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Setiap SSP berguna untuk melakukan pembayaran satu jenis pajak atau satu jenis surat keputusan atasupaya hukum yang menimbulkan jumlah pajak. Setiap penyampaian perlu dilakukan dengan sati kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak.

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Dalam aturan terbaru SSP disebutkan, lampiran surat penyetoran pajak hanya perlu dibuat dua rangkap saja, yakni:

  • Lembar 1 untuk disampaikan kepada bank atau Lembaga penampung/pos persepsi lainnya
  • Lembar 2 untuk arsip Wajib Pajak

Tetapi jika diperlukan, SSP bisa dibuat lebih dari dua rangkap sesuai pada kebutuhan masing-masing. Adapun bentuk formulir SSP terbaru sebagai berikut:

Cara Pengisian SSP Terbaru

Selain mengganti bentuk formular, sejak peraturan terbaru SSP juga diganti cara pengisiannya. Tata caranya pun sudah dilakukan sesuai petunjuk pada aplikasi billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem kode billing (ID Billing) yang terhubung dengan sistem Billing DJP.

Ketentuan lain dari peraturan SSP terbaru untuk melakukan pembayaran atau penyetoran untuk:

  • Satu Jenis Pajak
  • Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak
  • Satu Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan hukum yang mengakibatkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah, dalam hal pembayaran atas ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, dengan menggunakan 1 kode akun Pajak dan 1 kode jenis setoran.

Fungsi SSP

SSP sendiri memiliki banyak fungsi, bukan hanya sebagai bukit pembayaran pajak saja, tetapi juga berbagai fungsi:

  • Tanda bukti pembayaran wajib pajak
  • Pengganti bukti potong
  • Bukti pengesahan dari pejabat kantor penerima pembayaran
  • Validasi pihak berwenang
  • Dokumen bukti telah terjadinya penyetoran pajak
  • Bukti pungut pajak

Jenis-Jenis SSP

SSP ternyata tidak hanya memiliki satu jenis saja, tetapi terdapat beberapa jenis SSP yang perlu diketahui oleh para pebisnis:

Surat Setoran Standar

Jenis SSP ini merupakan SSP yang cukup umum digunakan ketika menyetor atau membayar pajak ke Kantor Penerima pajak. Saat ini hanya memiliki dua rangkap.

  • Lembar 1 diberikan untuk bank/pos persepsi atau Lembaga Persepsi lainnya
  • Lembar 2 sebagai arsip wajib pajak

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Pengusaha Perlu Membayar Pajak

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (impor)

Jenis SSP ini merupakan surat yang setoran pajak yang digunakan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor. SSP ini terdiri dari enam rangkap, yakni:

  • Lembar 1 untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) melalui penyetor Pajak
  • Lembar 1b untuk Wajib Pajak atau penyetor
  • 2a bukti penyetoran untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) melalui KPPN
  • 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPn
  • 3a dan 3b untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui wajib pajak atau penyetor atau melalui KPPBC
  • Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau untuk Pos Indonesia

Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai serta PPn Hasil Tembakau Dalam Negeri

Surat jenis ini juga sering disebut SSCP. SSCP merupakan Surat Setoran Pajak oleh pengusaha terkait dengan cukai kepada barang kena cukai untuk PPn dari hasil tembakau dalam negeri. Jenis SSP ini memiliki enam rangkap:

  • 1a untuk KPBC melalui wajib pajak atau penyetor
  • 1b untuk wajib pajak atau penyetor
  • 2a untuk KPBC melalui KPPN
  • 2b untuk KPP melalui KPPN
  • 3 untuk KPP melalui wajib pajak
  • 4 untuk ke Bank Persepsi atau untuk Pos Indonesia

Kesimpulan

Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan bukti yang wajib Anda dapatkan setelah membayar pajak. Jangan sampai Anda tidak mendapatkannya. Buat Anda yang ingin mendapatkan hasil perhitungan pajak akurat dan tepat, Anda perlu menggunakna software bisnis Accurate Online untuk hasil yang maksimal. Dapatkan Accurate Online sekarang juag hanya di ABC Kotaraya.

Rekomendasi Liquid saltnic terbaik 2023

Related posts

6 Alasan Mengapa Pengusaha Perlu Membayar Pajak

mimin ABC kotaraya

Jenis Pajak Toko Online yang Perlu Diketahui

mimin ABC kotaraya

Indonesia Akan Tarik PPH 35%, Berikut 7 Negara Dengan Pajak Terbesar

mimin ABC kotaraya

Leave a Comment